Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan lainnya dapat masuk kampus.
Dengan masuknya Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) ataupun Organisasi Extra Kampus rentan menimbulkan benturan, baik antar OKP, maupun dengan eksekutif kampus dalam hal ini adalah BEM.
Selain itu banyaknya organisasi yang masuk kampus juga berdampak pada tuntutan dan fasilitas pelayanan yang sama dengan organisasi yang sudah ada sebelumnya, ini bisa menimbulkan konflik bahkan bentrok antar organisasi, maka jika hadirnya Permendikti No 55 Tahun 2018 ini sebagai penguatan Ideologi Bangsa dan Penangkal Radikalisme justru bisa menjadi keributan antara OKP yang ada di Kampus dan cenderung meningkatkan intoleransi jika dalam pelaksanaan nya terjadi salah kendali.
Apakah Ini suatu ancaman bagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)?, melihat bahwa BEM adalah organisasi intra Kampus?
Namun sebelum menilai apakah Permendikti No 55 tahun 2018 sebagai suatu ancaman bagi BEM, maka kita perlu tau dulu bagaimana Peranan dan fungsi BEM di Kampus.
Peranan dan fungsi
Badan Eksekutif Mahasiswa di peguruan tinggi merupakan pusat sentral dan pimpinan tertinggi dalam pengembilan kebijakan di kalangan masyarakat mahasiswa universitas. Dalam hal ini BEM harus mengambil keputusan dan kebijakan dalam suatu kepemerintahan negara mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan baik di dalam lingkungan kampus maupun luar kampus.
Badan Eksekutif Mahasiswa di peguruan tinggi merupakan pusat sentral dan pimpinan tertinggi dalam pengembilan kebijakan di kalangan masyarakat mahasiswa universitas. Dalam hal ini BEM harus mengambil keputusan dan kebijakan dalam suatu kepemerintahan negara mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan baik di dalam lingkungan kampus maupun luar kampus.
Sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa di peguruan tinggi, BEM menaungi element yang berada di universitas juga memiliki jalur koordinasi dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Untuk menjaga kestabilan dan kebijakan yang sepihak hendaknya element tersebut dapat bekerja sama dalam pengambilan keputusan.
Keterlibatan Unit Kegiatan Mahasiswa Menjadi hal yang wajib dalam mejalankan peranan dan fungsi BEM, Sinergi antara BEM dan UKM tentu harus terus berlangsung dalam berbagai lini kehidupan bernegara di kampus termasuk program program untuk menjunjung almameter kampus baik di universitas maupun luar universitas.
Setelah mengerti fungsi dan peranan BEM di kampus maka kita kaitkan dengan Permendikti No 55 tahun 2018 apakah menjadi ancaman bagi BEM?
Dalam pelaksanaanya bentuk dari pembinaan ideologi bangsa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) artinya kendudukannya dibawah naungan BEM, maka ini bukanlah ancaman bagi BEM selaku organisasi Intra kampus justru ini menjadi peluang bagi BEM untuk bersinergi dengan UKM PIB dalam rangka menangkal radikalisme di kampus juga dalam program program lain mengingat UKM PIB ini nantinya berisi aktivis aktivis organisasi extra kampus spt IMM HMI PMII dsb yang sudah jelas pergerakannya. (F)

0 komentar:
Koment saran kritik yang bijak yaa gaes